Manusia dan Keadilan
A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ektrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit.
Berdasarkan kesadaran
etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban, Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka
sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang
lain. Begitupun sebaliknya.
Setiap kehidupan manusia dalam
melakukan aktivitas nya pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil.
Jarang sekali kita mengalami perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita
lakukan. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau
keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu
sangatlah sulit dan banyak kendala nya yang harus di hadapi, seperti keadaan
atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Dampak positif dari keadilan itu
sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika
seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba
untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Dan
dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi
seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun hingga bahkan
membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.
B. Berbagai
Macam Keadilan
a. Keadilan
Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan
Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Kecurangan pada dasarnya merupakan
penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak,
rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan antara hitam dan
putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
C. Faktor Yang Dapat Menimbulkan Kecurangan Antara Lain :
1. Faktor ekonomi.
Setiap berhak hidup layah dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan
hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan
sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan
pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa
melihat orang lain disekelilingnya.
2. Faktor Peradaban
dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang
terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu
mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan
keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya
pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit
sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
Teknis. Hal ini juga sangat dapat
menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat
bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga
sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita
sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan
orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan
santun, dan lain sebagainya.
Keadilan dan kecurangaan atau
ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua
sangat bertolak belakang dan berseberangan.
OPINI :
menurut saya keadilan sangat
dibutuhkan dalam kehidupan didunia ini. Tanpa adanya keadilan hidup tidak akan terasa damai,
karena orang orang akan merasa iri atau tidak adil. Dengan adanya keadilan
dalam hidup hidup akan lebih indah dan lebih sejahtera serta hidup akan terasa
harmonis.
SUMBER:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab7-manusia_dan_keadilan.pdf
http://ramavalde92.blogspot.com/2011/12/manusia-dan-keadilan.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar